Header Ads

test

Badap ! Pria ini sengaja menularkan virus HiV yang di deritanya pada setiap pasagannya .


Berita unik Seorang pria  warga negara inggris,  terpaksa  harus di jatuhi hukuman  seumur hidup, karena niat jahatnya yang sangat berbahaya bagi setiap orang dengan cara menularkan virus Hiv ke setiap pasangannya .setelah menjalan sidang di Pengadilan Brighton, Hakim Christine Henson menjatuhkan hukuman itu kepada lelaki bernama Daryll Rowe (27) yang menemui para korban lewat aplikasi kencan Grindr.

 diketahuo sebelumnyaa Daryll di ketahui sempat terpidana hukuman 112tahun di penjara karena kasus yang sama , namun pengacara  Daryll meminta hakim menjatuhkan vonis yang tidak akan memperburuk stigma sosial HIV dan menginformasikan kepada publik bahwa virus itu sudah tidak lagi seperti di era 1990-anPutusan ini menjadi sejarah karena Rowe adalah orang pertama yang divonis bersalah karena melakukan kekerasan terkait HIV. Dia mesti menjalani hukuman minimal 12 tahun penjara. nmun kabar lain mengenai korban rowe menjelakan para korban mengaku sempat ingin melakukan aksi bunuh diri setelah mengetahui terinfeksi HIV.

seperti pengakuan seorang wanita  yang bernama jane yang sempat menjalin hubungan dengan Daryll dan mengatakan ,"Daryll menghancurkan hidup saya. Saya lebih baik dibunuh daripada dibiarkan menjalani hidup seperti ini," kata korban pertama Daryll yang didiagnosis positif HIV sejak Januari 2016 lalu, dikutip The Telegraph. Lelaki yang bekerja sebagai penata rambut itu berkeras ingin berhubungan seksual tanpa pelindung, mengklaim dirinya "bersih." Ketika korban menolak, ia diam-diam merusak kondom dengan menyobek atau memotong bagian ujungnya.
 


Hal itu terungkap dalam salah satu sesi persidangannya yang berlangsung selama enam pekan. Setelah sengaja menginfeksi, Daryll terbukti mengirim serangkaian pesan kasar dan menghina, memberi tahu para korban soal virus berbahaya itu."Mungkin kamu demam ... saya sakit HIV. Ups," kata dia dalam salah satu pesan teks yang dikirim ke korban. "Saya sobek kondomnya, kena deh," kata Daryll dalam pesan lain.

Daryll divonis bersalah atas lima pasal kekerasan dengan sengaja. Hakim Christine Henson menyebut kejahatan ini sebagai "kampanye kekerasan jahat penuh kebencian."
Lihat juga: 110 Ribu Kondom 'Disebar' untuk Atlet Olimpiade Pyeongchang
"Anda adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman untuk Pasal 18 terkait menginfeksi orang lain dengan HIV," ujarnya.
 
 

"Mengetahui sepenuhnya risiko yang Anda berikan kepada orang lain dan implikasi hukum terlibat dalam tindakan seksual berisiko, Anda sengaja menginfeksi lelaki lain dengan virus HIV.
"Sayangnya, pada lima orang korban upaya Anda berhasil."
Hakim juga menyatakan para korban "menggambarkan hidupnya bagai menjalani hukuman mati" karena tindakan Rowe.
"Dalam penilaian saya atas pelanggaran ini, disimpulkan, sangat serius, hingga hukuman seumur hidup layak dijatuhkan.
"Anda berpotensi akan terus jadi bahaya bagi orang lain untuk seumur hidup Anda."

Diperkirakan jumlah penyandang HIV positif di Inggris pada 2015 mencapai 101.200. Tiga belas persen di antaranya tidak mengetahui dirinya terinfeksi. Prevalensi penderita HIV paling tinggi di London terjadi pada pria LGBT dimana satu dari tujuh di antaranya menyandang HIV.

Tidak ada komentar